ISO 21001:2018 Sisitem Manajemen Organisasi Pendidikan (SMOP) ialah standar sistem manajemen independen yang selaras dengan ISO 9001 Sistem Manajemen Mutu.
Acuan ini diterapkan dengan Struktur Tingkat Tinggi atau High Level Structure (HLS) dan fokus pada interaksi antara pihak-pihak di bidang pendidikan, seperti peserta didik, lembaga pendidikan, dan pelanggan.
SMOP menjadi alat pengelola umum untuk organisasi pendidikan yang bertujuan memenuhi kebutuhan dan ekspektasi peserta didik dan meningkatkan kualitas proses belajar mengajar.
ISO 21001 perlu diterapkan dengan memahami klausul-klausulnya terlebih dahulu.
Berikut 10 Klausul Dalam ISO 21001 Tahun 2018:
1. Ruang lingkup, yakni cakupan organisasi untuk penerapan standar.
2. Kepemimpinan, yaitu penjelasan tentang peran pemimpin dalam organisasi.
3. Perencanaan, yakni pembuatan rencana dalam Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan.
4. Dukungan, yaitu seluruh proses pendukung, contohnya, informasi dan komunikasi terdokumentasi, sumber daya, kepedulian, serta kompetensi.
5. Evaluasi kinerja, yakni evaluasi performa selama menerapkan Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan.
6. Operasional, yaitu kewajiban organisasi pendidikan dalam menerapkan, merencanakan, dan mengendalikan proses pemenuhan persyaratan.
7. Peningkatan, yakni upaya peningkatan terus-menerus yang wajib dilaksanakan organisasi.
8. Acuan normatif. ISO 21001 tidak punya acuan normatif.
9. Konteks organisasi, yakni penentuan isu eksternal dan internal yang relevan dengan visi dan misi organisasi.
10. Istilah dan definisi, yaitu penjelasan penggunaan standar.