ISO 37001 merupakan standar manajemen internasional yang membantu suatu organisasi untuk mewujudkan tatakelola organisasi yang profesional, akuntabel, patuh, dan transparan. ISO ini setara dengan Quality Management System 9001 yang sudah banyak diadopsi oleh banyak perusahaan bisnis maupun pemerintahan.
Presiden Jokowi pada tahun 2017 mengeluarkan Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, yang salah satunya mencakup SNI ISO 37001 yang secara identik mengadopsi ISO 37001: 2016 “Anti Bribery Management Systems”. Salah satu penyebab lemahnya pencegahan korupsi di Indonesia adalah upaya yang cenderung hanya menyasar perilaku aparat pemerintahan pengambil kebijakan di level paling bawah. Dengan hadirnya SNI ISO 37001 dan Peraturan Mahkamah Agung 13/2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi, upaya pencegahan korupsi juga berupaya mencegah perilaku pelaku sektor swasta yang sering menawarkan suap kepada oknum pengambil keputusan di lingkungan pemerintahan.
Adanya rencana SKK Migas menerapkan SNI ISO 37001, gemanya tentu akan lebih besar karena SKK Migas dapat menjadi role model bagi penerapan sistem ini pada lingkup industri migas. Sistem ini juga akan meningkatkan kredibilitas organisasi dan dapat menjadi instrumen untuk melindungi organisasinya dari gangguan suap-menyuap di lapangan.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, “Niat untuk melakukan korupsi akan muncul ketika ada kelonggaran. Jika ada sistem yang kokoh, instrumen yang kuat, salah satunya dengan implementasi SNI ISO 37001 ini.” Ia menambahkan, Kantor Staf Presiden siap untuk menjadi jembatan bagi berjalannya implementasi di lingkungan kementerian dan lembaga. Berkaitan dengan implementasi oleh SKK Migas misalnya, kementerian yang akan diajak untuk mematangkan adalah Kementerian ESDM. Moeldoko menggarisbawahi bahwa tujuan akhir dari impementasi SNI ISO 37001 ini adalah peningkatan daya saing Indonesia di mata dunia internasional dan kelayakan Indonesia untuk menjadi negara tujuan investasi.