Di Indonesia, penerapan ISO 9001 tidak hanya didorong oleh kebutuhan perusahaan untuk meningkatkan kualitas, tetapi juga oleh regulasi dan peraturan hukum yang mendukung implementasi standar internasional ini. Berikut Berbagai peraturan dan regulasi yang mendasari penerapan ISO 9001 di Indonesia.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 menjadi dasar penting dalam pengaturan sistem standardisasi di Indonesia, termasuk dalam penerapan ISO 9001. Peraturan ini membentuk kerangka kerja untuk standar nasional (SNI) yang wajib diikuti oleh industri, serta menjelaskan peran Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam proses standarisasi. ISO 9001 menjadi salah satu acuan utama dalam SNI untuk sistem manajemen mutu, di mana perusahaan di Indonesia didorong untuk mengikuti standar ini untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan mereka. Dengan adanya peraturan ini, perusahaan dapat memastikan bahwa mereka tidak hanya memenuhi kebutuhan pasar domestik, tetapi juga dapat bersaing secara internasional.
2. Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001
Keputusan Kepala BSN ini memberikan pedoman teknis yang jelas bagi perusahaan yang ingin menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001 di Indonesia. Pedoman ini disusun untuk memastikan bahwa proses penerapan ISO 9001 berjalan sesuai dengan konteks dan karakteristik industri di Indonesia. Selain itu, pedoman ini juga memberikan petunjuk praktis tentang langkah-langkah yang harus diambil perusahaan untuk mencapai sertifikasi ISO 9001. Dengan pedoman teknis ini, perusahaan dapat lebih mudah memahami dan mengimplementasikan ISO 9001, sekaligus memastikan bahwa penerapannya sesuai dengan standar yang diharapkan.
3. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/PER/9/2009 tentang Penerapan SNI Secara Wajib untuk Produk Tertentu
Peraturan Menteri Perindustrian ini mewajibkan penerapan standar nasional Indonesia (SNI) pada produk tertentu, yang mencakup standar ISO 9001 sebagai referensi untuk sistem manajemen mutu. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kualitas produk dalam negeri dapat bersaing di pasar global. Penerapan SNI yang mengadopsi ISO 9001 di sektor-sektor strategis ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia, sekaligus memberi jaminan kualitas bagi konsumen baik di pasar domestik maupun internasional.