Saat ini di Indonesia banyak sekali tumbuh lembaga-lembaga sertifikasi yang memiliki otoritas untuk melakukan sertifikasi terhadap suatu organisasi yang hendak menerapkan system manajemen tertentu. Sebagai lembaga yang diberi wewenang untuk dapat melakukan penilaian (assessment), audit dan sertifikasi system manajemen tersebut, tentunya lembaga ini memiliki juga standar bagaimana lembaga tersebut bisa divalidasi sistemnya sehingga dapat memberikan penilaian yang tepat kepada organisasi yang menjadi kliennya. Standar apa yang mengatur organisasi tersebut?
Organisasi dunia yang mengatur standar internasional yaitu International Standard Organization (ISO) mengeluarkan ISO 17021 yang berisi persyaratan yang harus dipenuhi suatu lembaga sertifikasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi di berbagai sistem manajemen. Standar ini menjadi dasar mencapai pengakuan dan wewenang dalam melakukan sertifikasi sistem manajemen.
ISO 17021 adalah standar yang dikeluarkan untuk menilai lembaga sertifikasi agar kompeten yang sesuai untuk semua jenis sistem manajemen. ISO 17021 ini membantu Lembaga Sertifikasi untuk tidak memihak dan bahwa hasil mereka konsisten.
Lembaga Sertifikasi (LS) yang terakreditasi kesesuaiannya dengan persyaratan ISO 17021 ini memberikan keyakinan bahwa penilaian yang diberikan tervalidasi sehingga menimbulkan kepercayaan pelanggan dan kepercayaan diri bagi pelanggan atas hasil penilaian dari LS tersebut. Sesungguhnya tidak ada kewajiban bagi LS untuk mematuhi dan terakreditasi ISO 17021 dalam melakukan penilaian kesesuaian dan mengeluarkan sertifikat, namun nilai penilaian dan sertifikat yang dikeluarkan kemungkinan akan memiliki nilai yang rendah dan tidak akan diakui oleh beberapa pemangku kepentingan.
Prinsip dan persyaratan yang ada di dalam ISO 17021 memberikan arahan bagi LS untuk memenuhi kompetensi, konsistensi, dan ketidakberpihakan LS dalam proses audit dan sertifikasi sistem manajemen.