Perang terhadap praktek suap dan korupsi yang saat ini sedang gencar dilakukan oleh pemerintah, membuat semua instansi atau perusahaan mulai berbenah dalam memperbaiki sistem manajemennya, mereka mencoba mengurangi resiko atau menghilangkan terjadinya praktek suap yang bisa digolongkan dalam tindak pidana korupsi pada perusahaannya.
Korupsi merupakan salah satu masalah utama yang sedang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. Salah satu tindakan pemerintah menghadapi masalah tersebut adalah dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah pusat dan kepada pemerintah daerah untuk melakukan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, dari berbagai aspek sesuai karakteristik tupoksi instansi masing-masing.
Pada tanggal 14 Oktober 2016, ISO secara resmi menerbitkan ISO 37001 sistem manajemen anti suap yang dirancang untuk membantu organisasi menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program kepatuhan anti-suap.
Penerapan dan sertifikasi ISO 37001 bisa dianggap sebagai self protection untuk mencegah adanya suap didalam organisasi/perusahaan maupun rekanan bisnis lainnya. Monitoring dengan cara audit internal yang rutin wajib dijalankan sebagai bukti komitmen terhadap anti suap disamping audit rutin dari eksternal dengan metode PDCA ( Plan Do Check Action).
Apa manfaat ISO 37001 Bagi Perusahaan ?
1. Membantu organisasi/perusahaan dalam menerapkan sistem manajemen anti-suap.
2. Meningkatkan kontrol terhadap potensi terjadinya praktek suap dalam sebuah organisasi.
3. Membantu memberikan jaminan kepada manajemen dan pemilik organisasi/perusahaan, serta penyandang dana, pemegang saham, pelanggan dan rekan bisnis lainnya, bahwa organisasi telah diakui secara internasional dalam melakukan kontrol anti-penyuapan.
4. Dalam hal penyelidikan, membantu memberikan bukti kepada pihak berwenang bahwa organisasi telah mengambil langkah-langkah untuk mencegah penyuapan.
5. ISO 37001 memberikan panduan pencegahan terhadap anti suap dan korupsi dalam sebuah organisasi atau perusahaan
6. Meningkatkan kredibilitas perusahaan sebagai sebuah oraganisasi yang telah taat pada peraturan anti suap dan peraturan pemerintah.
Langkah-langkah penerapan ISO 37001
• Kebijakan anti-suap, prosedur, dan pengendalian
• Kepemimpinan & komitmen dari pimpinan
• Penunjukan pengawas anti suap
• Pelatihan anti-suap terhadap semua pihak terkait
• Melakukan penilaian risiko suap untuk semua aktifitas
• Pelaporan, monitoring, investigasi dan ulasannya
• Tindakan korektif dan perbaikan terus-menerus
Dengan ISO 37001 dapat membantu aparat berwenang; kepolisian, kejaksaan, KPK, untuk mensosialisasikan aturan-aturan anti suap dan korupsi pada perusahaan walaupun pada akhirnya kembali etika dan kesadaran masing-masing. Apapun jenis organisasi, membutuhkan sertifikasi atau tidak. Penerapan system ISO 37001 dalam operasional organisasi sehari-hari akan menjadi kebutuhan dalam sebuah perusahaan.